Rudi Rubiandini, Nazaruddin dan LHI Kuliah S2 Hukum

Vonis Rudi Rubiandini
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sebanyak 30 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi mahasiswa Pascasarjana Universitas Pasundan. Mereka menjalani perkuliahan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 November 2014.

Para koruptor yang menjalani perkuliahan Strata 2 itu di antaranya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Tak tanggung-tanggung, mereka mengikuti kelas Program Magister Hukum di dalam lapas.

Kalapas Sukamiskin Marselina berharap, perkuliahan ini dalam bermanfaat bagi para napi koruptor. "Apalagi mereka dapat memperluas pengetahuan tentang ilmu hukum, sehingga dapat diterapkan saat menghirup udara bebas," kata dia.

Apresiasi kepada Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia yang Pantang Menyerah
Jadwal dan pelaksanaan waktu perkuliahan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pengamanan dan juga peraturan di Lapas Sukamiskin. Untuk mengikuti kuliah S2 Hukum ini, setiap napi membiayai sendiri seperti mahasiswa lainnya di luar lapas.
 
Semangat Kartini, Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan Terus Didorong
Asep Bar Bara/tvOne Bandung
VIVA Militer: Pasukan Amerika Serikat di Timur Tengah

Top News: 5 Negara dengan Militer Terkuat, Pangdam XIII/Merdeka Rotasi 3 Pati dan 5 Pamen

Sejumlah berita masuk dalam kategori terpopuler di kanal news VIVA, diantaranya berita mengenai daftar negara dengan militer terkuat di dunia dan berita rotasi Pati TNI.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024