Pembahasan Undang-undang MD3 Tunggu Munas Partai Golkar

Rapat Paripurna DPR
Sumber :
VIVAnews - Anggota Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Wiranu menyatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3) akan masuk dalam paripurna besok, Rabu 26 November 2014. Namun, pembahasan dilakukan setelah Musyawarah Nasional Partai Golkar selesai.
Upaya Bantu UMKM, PNM Studi Banding Produksi Olahan Daging Dendeng di Aceh

"Pembahasannya menunggu Munas Golkar. Itu kan tanggal 3,4,5, bahas revisi terbatas. Kita pastikan 5 Desember sudah selesai," kata Khotibul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.
Mitra Pinasthika Mustika Bagikan Dividen Rp 115 per Saham, Intip Jadwalnya

Khotibul menjelaskan, undang-undang tersebut masuk pada prolegnas 2014. Sehingga disepakati pembahasannya tidak melampaui masa reses.
Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Menyatakan Pegi Tidak Terlibat

"Golkar minta penundaan. Tapi memungkinkan untuk paripurna. Golkar besok akan ikut paripurna prolegnas 2014," ujarnya.

Khotibul menepis bahwa Badan Legislasi mengistimewakan Golkar. Alasan menunggu Munas partai berlambang Pohon Beringin itu semata-mata hanya untuk kebersamaan.

"Ini kan kebersamaan. Revisi ditandatangani pimpinan partai dan harus terlibat, itu saja. Bukan soal Golkar penting atau tidak. Tapi kita ikut menghargai event nasional partai," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg), Sareh Wiyono, menyatakan semua fraksi di DPR setuju untuk merevisi Undang-undang MD3. Hanya dari Golkar yang sementara belum memberikan pendapat.

Ketua Panja Revisi UUMD3, Saan Mustopa menambahkan, hasil rapat terakhir adalah delapan fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat dengan alasan menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan Dewan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya