Pemilu Legislatif 2009

MK Hanya Layani 9 Partai untuk Sengketa DPR

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan gugatan sengketa Pemilu Legislatif untuk suara nasional di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Mahkamah Konstitusi hanya akan menerima partai politik yang lolos Parliamentary Treshold atau ambang batas.

"Untuk sengketa DPR RI, MK hanya melayani sembilan partai yang lolos saja," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Mukhtie Fadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2009.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi masih membuka kemungkinan bagi partai lain yang akan mempersoalkan perolehan suara nasional di DPR RI. Tetapi dengan catatan.

"Dibuka kemungkinan dari luar sembilan partai itu, terutama partai-partai yang mendekati ambang batas atau Parliamentary Treshold," ujar Mukhtie.

Sembilan partai yang lolos itu secara berurutan dari peringkat teratas yakni:
1. Partai Demokrat 148 kursi (26,43 persen)
2. Partai Golkar 108 kursi (19,29 persen)
3. PDI Perjuangan 93 kursi (16,61 persen)
4. PKS 59 kursi (10,54 persen)
5. PAN 42 kursi (7,50 persen)
6. PPP 39 kursi (6,96 persen)
7. Partai Gerindra 30 kursi (5,36 persen)
8. PKB 26 kursi (4,64 persen)
9. Partai Hanura 15 kursi (2,68 persen)

Pelari Berbagai Kota Jawa Barat Lari Ratusan Kilometer Dukung Bima Arya Maju Pilgub
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Reaksi Kesal Justin Hubner Terhadap Sosok Wasit Shen Yinhao

Pemain bertahan Timnas Indonesia, Justin Hubner tampak marah dan kecewa dengan sejumlah keputusan yang dibuat wasit asal Tiongkok, Shen Yinhao saat menhadapi Uzbekistan.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024