Sumber :
- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Perlu ada ketegasan regulasi terkait kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam hal menyikapi barang muatan kapal tenggelam. Selama ini barang muatan kapal tenggelam tidak boleh diangkat karena dianggap sebagai salah satu objek wisata, di lain pihak barang muatan kapal tenggelam bisa diangkat karena menguntungkan dari aspek ekonomi.
Demikian salah satu pembicaraan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Sohibul Iman dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Robert Iwan Loureaux beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Batam, kemarin.
Menurut Sohibul Iman, selama ini barang muatan kapal tenggelam dikelola oleh dua pihak di Pemprov Kepri, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Kelautan. Pihak Dinas Kebudayaan meminta agar muatan barang kapal tenggelam tidak diangkat dari bawah laut, karena bisa menjadi obyek wisata, sementara dari Dinas Kelautan meminta agar itu diangkat dari bawah laut karena menguntungkan dari aspek ekonomi.“Mereka (Dinas Kebudayan Prov.Kepri-red) minta dipertegas sebetulnya ini (muatan barang kapal tenggelam-red) mau di apakan,” kata Sohibul.
Terkait dengan hal itu, Sohibul juga mengungkapkan bahwa mereka juga menyampaikan soal adanya pencurian peninggalan barang budaya. Mereka menginginkan adanya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor Dinas Kebudayaan.
“Kalau mereka (Dinas Kebudayaan Kepri-red) menangkap pencuri barang-barang budaya ini, mereka tidak bisa melakukan penyidikan, karena tidak ada SDM-nya,” katanya.
Baca Juga :
IOH Kembali Hadirkan INSPIRE, Program Magang untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Lulusan Baru
Halaman Selanjutnya