Misbakhun: Usut SKL BLBI, KPK Harus Paham Sejarahnya

Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
Defisit Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis Masih Dibahas DPR, Kata Menko Airlangga
- Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak cermat dan punya pemahaman yang baik dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, jangan sampai ketidakpahaman KPK tentang BLBI justru menihilkan kepastian hukum.

Jaga Kesehatan, PPIH Imbau Jemaah Risti dan Lansia Badal Lontar Jumrah

"Kalau saat ini ingin mengusut kasus SKL BLBI, maka KPK harus paham betul sejarah kenapa SKL itu sampai diterbitkan," kata Misbakhun melalui pesan singkat, Selasa 30 Desember 2014.
Bupati Indramayu Nina Agustina Imbau Warga Jadikan Momen Idul Adha untuk Saling Berbagi


Menurut Misbakhun, KPK perlu memahami persoalan BLBI secara jernih. Karenanya, KPK sudah semestinya juga mempelajariseluruh payung hukum penerbitan SKL untuk obligor.


"KPK harus memahami dengan baik dan dengan jernih. Jangan sampai nantinya semua produk hukum yang sudah jelas posisi dasar hukumnya dimentahkan lagi sehingga meniadakan kepastian hukum," kata politikus Golkar yang dikenal sebagai inisiator penggunaan hak angket kasus Bank Century itu.


Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan akan menyasar penyelenggara negara terlebih dulu yang diduga korupsi dalam penerbitan SKL bagi obligor BLBI. Menurutnya, jika sudah ada penyelenggara negara yang dijerat maka akan lebih mudah menyeret pihak lainnya.


Seperti diketahui, SKL diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sedangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL itu disebut-sebut terkait dengan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya