- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - PLN awal Januari lalu sudah menaikkan tarif dasar listrik. Namun kenaikkan itu akan dibatalkan oleh PLN dalam waktu dekat.
Pertimbangannya, masyarakat belum siap menerima TDL baru. Tapi, rencana itu mengundang tanggapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
"Konsekuensinya menambah subsidi," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Januari 2015. Apabila nanti kenaikan tarif listrik dibatalkan, lanjut Sudirman, pihaknya akan membicarakannya dulu ke DPR.
Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) PLN diamanatkan untuk menaikkan tarif per 1 Januari 2015.
Berdasarkan aturan tersebut, ada 12 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang akan terkena penyesuaian tarif, antara lain:
1. Rumah Tangga R-1 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 3.500 VA-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 6.600 VA
5. Bisnis B-2 daya 6.600VA-200 kVA
6. Bisnis B-3 200 kVA ke atas
7. Industri I-3 di atas 200 kVA
8. Industri I-4 di atas 30 ribu kVA
9. Kantor pemerintah P-1 6.000 VA-200 kVA
10. Kantor pemerintah P-2 di atas 200 kVA
11. Penerangan jalan umum P-3
12. Layanan khusus
(ren)