Rangkap Empat Jabatan, Ini Kata Mardiasmo

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews
BEI Rayakan Hari Aktif Kembali, OJK Puji Kinerja Kemenkeu
- Mahkamah Agung resmi melantik Mardiasmo sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ex-officio
Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen
dari Kementerian Keuangan menggantikan Anny Ratnawati. Pelantikan di lakukan di kantor MA, Hari ini, Selasa, 13 Januari 2015.
Perbankan Syariah Diminta Biayai Proyek Infrastruktur

Dalam keterangan tertulis resmi dari OJK kepada
VIVAnews,
disebutkan bahwa pengangkatan Mardiasmo sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ex-officio
dari Kemenkeu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014.


Mardiasmo saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan yang dilantik pada 27 Oktober 2014. Mardiasmo yang lahir di Solo 10 Mei 1958 juga masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak.


Undang-undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 menyebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK juga terdiri dari seorang anggota
ex-officio
dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota
ex-officio
dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.


Sebagai perwakilan pemerintah, Mardiasmo mengatakan akan fokus dalam pegawasan fiskal dibawah koordinasi OJK. Fokus tersebut meliputi, stabilitas sektor keuangan dan pengembangan peran OJK dalam menumbuhkan industri keuangan di Indonesia.


"Sekarang tuntutan pemerintah untuk pajak
kan
tinggi. Maka OJK sangat penting perannya," kata dia.


Mengenai empat jabatan dipegangnya saat ini, ia menegaskan nantinya hanya akan fokus pada dua jabatan, yaitu sebagai wakil menteri keuangan dan posisinya di OJK.


"
Kan
kalau dirjen pajak namanya sudah di presiden, BPKP bulan ini juga akan keluar. Insya Allah bulan ini semua lah," kata Mardiasmo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya