- VIVAlife/ Ichsan Suhendra
VIVAlife - Artis kontroversial Nikita Mirzani akan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut terkait kasus penganiyaaan yang melibatkannya, Olivia Sandie dan Beverly Sandie, yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 2012 silam.
"Saya memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir ke kejaksaan, guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan," kata Nikita saat ditemui di kediamannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2015.
Sebelumnya, Nikita sudah dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak terima ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sayangnya, banding Nikita ditolak dan hukumannya ditambah menjadi lima bulan penjara. Ia dan kuasa hukum terus mengupayakan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.
Kini bintang film Comic 8 itu harus menjalani sisa hukumannya. Menurut Nikita ia baru menyerahkan diri sekarang agar semuanya bisa selesai lebih cepat.
"Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya, agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," ujarnya.
Baca juga: