Sumber :
- VIVAnews/Shalli Sartiqa
VIVAlife
- Nikita Mirzani melahirkan anak keduanya pada Oktober 2014. Hal itu dinilai oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jadi salah satu alasan mengapa Nikita baru mendekam dalam bui. Setelah anaknya berusia 3 bulan, baru Kejaksaan menganggap hal itu cukup dan bisa ditinggalkan untuk beberapa waktu.
"Ya, karena sekarang bayinya sudah 3 bulan, menurut kami sudah cukup untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji, saat diwawancara di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Kini Punya Kekasih Baru
Baca Juga :
Nikita Mirzani Pamer Kebahagiaan dengan Dua Anak
"Ya, karena sekarang bayinya sudah 3 bulan, menurut kami sudah cukup untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji, saat diwawancara di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Terang-terangan Soal Samuel Rizal
Tapi, Candra juga berujar hal itu bukan alasan utama. Salinan putusan dari Mahkamah Agung baru diterima pihaknya, akhir Desember 2014. Kejari melayangkan surat pemanggilan, minggu lalu, yang akhirnya dipenuhi Nikita.
"Karena putusannya baru kami terima Desember. Pemanggilan minggu lalu dan memang jadwalnya hari ini untuk datang dan yang bersangkutan secara kooperatif memenuhi pemanggilan kejaksaan," ujar Candra.
Nikita dinyatakan bersalah oleh Kasasi Mahkamah Agung atas kasus penganiyaan terhadap Olibia dan Beverlu Maesandy. Ia terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 soal penganiayaan.
Mahkamah Agung memvonisnya hukuman 5 bulan penjara dipotong masa hukuman yang telah dijalani. Lebih kurang ia akan mendekam di penjara selama 3 bulan. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tapi, Candra juga berujar hal itu bukan alasan utama. Salinan putusan dari Mahkamah Agung baru diterima pihaknya, akhir Desember 2014. Kejari melayangkan surat pemanggilan, minggu lalu, yang akhirnya dipenuhi Nikita.