Pimpinan DPR Tetapkan Pimpinan BURT dan Komisi II

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVAnews – Dalam rangka menyusun kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setelah perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR menetapkan Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada bahwa calon ketua dan wakil ketua diusulkan oleh fraksi-fraksi. Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh fraksi dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Satu paket calon pimpinan BURT yang terdiri atas 1 calon ketua dan 4 calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BURT dalam rapat BURT,” kata Fahri, di Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.

Dalam hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan BURT, pimpinan rapat BURT langsung menetapkan sebagai pimpinan BURT. Ketentuan lainnya adalah ketentuan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, Fahri Hamzah sebagai pimpinan Dewan memimpin rapat ini dalam rangka pemilihan dan penetapan pimpinan BURT DPR RI masa bakti 2014-2015.

“Paket yang sudah masuk yaitu, Ketua Roem Kono dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Agung Budi Santoso dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua Novita Wijayanti dari Fraksi Partai Gerindra, Wakil Ketua Dimyati Natakusuma dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua Elva Hartati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” papar Fahri.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan pimpinan rapat mengetuk palu tanda persetujuan dan pengesahan pimpinan BURT terdiri lima anggota dari lintas Fraksi.

Pimpinan Komisi II DPR RI Disahkan

Selain pengesahan pimpinan BURT DPR, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga menetapkan pimpinan Komisi II DPR sebagai konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjadi UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam UU ini disebutkan, ketentuan pasal 97 mengatur bahwa pimpinan  komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah dan mufakat.

Dalam UU ini disebutkan, ketentuan pasal 97 mengatur bahwa pimpinan  komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah dan mufakat.

Oleh karena itu, sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, karena paket ini bersifat tetap maka disampaikan paket lama yang sudah ada yaitu, Ketua Rambe Kamarulzaman dari Fraksi Partai Golkar, Wakil Ketua Ahmad Riza Partria dari Fraksi Partai Gerindra, dan Wakil Ketua Wahidin Halim dari Fraksi Partai Demokrat, dan Wakil Ketua Mustafa Kamal dari Fraksi PKS.

Fahri melihat ada usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yaitu untuk menjadi wakil ketua, sesuai dari perubahan UU MD3, Lukman Edy.

“Karena ini hanya ada satu paket, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kami tetapkan sebagai pimpinan Komisi II DPR RI periode 2014-2019,” ujarnya, yang disetujui oleh seluruh anggota Komisi II DPR. (www.dpr.go.id)

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016