Sumber :
VIVAnews
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Komisi IV DPR RI yaitu Ketua Edhi Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra, Wakil Ketua Herman Khaeron Fraksi Partai Demokrat, Titiek Soeharto dari Fraksi Partai Golkar, Wakil Ketua Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Wakil Ketua Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, di Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.
Agus Hermanto mengatakan bahwa hal ini sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 97 Ayat (2) yaitu pimpinan komisi terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam 1 paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Agus Hermanto mengatakan bahwa hal ini sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 97 Ayat (2) yaitu pimpinan komisi terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam 1 paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua, khususnya kepada pimpinan Komisi IV dalam melaksanakan tugas bangsa dan negara dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.(www.dpr.go.id)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua, khususnya kepada pimpinan Komisi IV dalam melaksanakan tugas bangsa dan negara dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.(www.dpr.go.id)