Eksportir Empat Komoditas Ini Diwajibkan Pakai L/C

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Sidak ke Gudang Bulog
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (LC) untuk Ekspor Barang Tertentu.

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?

Ada beberapa komoditas yang di mana eksportir wajib menggunakan L/C sebelum melakukan kegiatan ekspor.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu 14 Januari 2015, menyatakan bahwa pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C bagi para eksportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE), khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam.

Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag

Menurut Rachmat, jenis komoditas yang diatur, di mana eksportir itu wajib menggunakan L/C adalah migas, batubara, mineral, serta minyak CPO (crude palm oil)dan CPKO (crude palm kernel oil). Pemberlakuan regulasi itu mulai berlaku efektif tiga bulan lagi.

"Aturan efektif mulai 1 April 2015," ujar Rachmat di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Ada sejumlah ketentuan pokok dalam peraturan menteri ini, seperti eksportir komoditas tersebut wajib menggunakan cara pembayaran L/C dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor dalam L/C yang paling rendah dan sama dengan harga pasar dunia. Jika tak dilengkapi L/C, eksportir tak bisa melakukan kegiatan ekspor.

Eksportir terkait harus melampirkan laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Eksportir pun wajib mencantumkan pembayaran dengan cara L/C agar surveyor bisa menerbitkan LS.

Volume Ekspor China Meningkat, Bawa Angin Segar bagi RI?

Lalu, cara pembayaran L/C wajib diterima lewat bank devisa di dalam negeri. Setiap eksportir pun wajib mengisi kolom L/C dalam formulir PEB dengan data yang akurat.

Kementerian Perdagangan, lanjut Rachmat, akan melaporkan pelaksanaan ekspor wajib L/C per bulannya kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Pengawasan penerapan wajib L/C ini akan dilakukan dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk komoditas yang sudah wajib dilengkapi dengan LS, penelitan kepatuhan penggunaan L/C dilakukan sebelum penerbitan LS oleh surveyor. Rachmat mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menyambut baik regulasi tersebut. Agus mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut sudah sejalan dengan regulasi Bank Indonesia, seperti UU Lalu Lintas Devisa dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Utang Luar Negeri.

"Ini sejalan dengan UU Lalu Lintas Devisa dan nilai tukar. Peraturan ini juga sejalan dengan PBI tentang penerimaan DHE dan utang luar negeri (ULN) di mana setiap ekspor dari Indonesia ke luar negeri, devisanya harus dibawa ke Indonesia dan masuk ke bank devisa dalam negeri untuk dicatat dan dilaporkan," kata Agus.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, mengatakan ada ratusan eksportir empat komoditas tersebut yang akan wajib L/C. "Untuk migas ada 34 eksportir, batubara ada 260 eksportir, dan sisanya maaf, kami minta waktu," kata Partogi.

Menurut data Kementerian Perdagangan, total produk wajib L/C sebesar US$70,85 miliar atau 38,81 persen dari total ekspor pada tahun 2013. Sementara itu, nilai ekspor Januari-September 2014 sebesar US$43,86 miliar atau 33,05 persen dari total ekspornya.

Khusus untuk ekspor komoditas mineral mencapai US$10,07 miliar untuk 2013 dan mencapai US$6,09 miliar pada periode Januari-September 2014. Untuk ekspor mineral ores (mentah) hanya mencapai US$3,44 miliar selama 2013 dan sebesar US$965,45 juta selama Januari-September 2014.

Untuk produk CPO dan CPKO, ekspornya mencapai US$5,33 miliar selama 2013 dan US$2,77 muliar pada Januari-September 2014. Ekspor batubara selama 2013 sebesar US$24,51 miliar dan US$16,01 miliar selama Januari-September 2014. Semntara itu, nilai ekspor migas mencapai US$30,93 miliar selama 2013 dan US$18,99 miliar selama Januari-September 2014.

Kementerian Perdagangan mencatat selama periode 2009-2014, nilai total ekspor empat komoditas wajib L/C ini mencapai US$71,04 miliar.

Baca juga:

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya