Paripurna DPR Sepakat Tunda Pilih Pengganti Busyro Muqoddas

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas hingga pemilihan pimpinan KPK secara serempak pada Desember 2015. Penundaan itu diputuskan bulat pada rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2015.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang membacakan laporan pada sidang paripurna DPR menjelaskan, Komisi III DPR telah menerima dua nama calon pimpinan KPK dari pemerintah, yakni M. Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Kemudian pada 3 Desember dan 4 Desember, dilakukan fit and proper test terhadap keduanya. Selanjutnya, pada 4 Desember 2014 dilakukan rapat pleno terkait pemilihan itu.

Komisi Hukum DPR menggelar rapat pleno pada 13 Januari 2015 dengan agenda mendengar pandangan-pandangan fraksi. Dari hasil pandangan keseluruhan fraksi, maka diputuskan untuk ditunda.

"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi sebagaimana tersebut di atas, maka disepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti saudara M.Busyro Muqoddas, ditunda dan akan dilakukan secara serentak, bersamaan, atau sekaligus dengan empat pimpinan KPK lainnya," kata Aziz Syamsuddin.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu lantas menanyakan forum paripurna apakah menyetujui keputusan Komisi III untuk menunda pemilihan pimpinan KPK. Serentak forum paripurna menyetujui usulan ketua Komisi III itu.

"Setuju," sahut anggota dewan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demokrat Menolak

Meski begitu, anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman menginterupsi keputusan penundaan pemilihan pimpinan KPK. Pada intinya, Benny mengaku Fraksi Demokrat tidak sepakat dengan penundaan itu.

Menurut dia, dalam Undang-Undang KPK mensyaratkan adanya lima pimpinan KPK yang harus dipenuhi. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, bisa mempengaruhi pengambilan keputusan hukum.

"Keputusan-keputusan KPK bisa menjadi tidak sah. Sebab pimpinannya cuma ada empat orang. Sementara itu, dalam ketentuan KPK, unsur pimpinan harus lima orang," kata Benny.

Sebab itu, kata dia, Demokrat bersikukuh untuk tetap mendesak agar tetap ada pemilihan pengganti Busyro, sebelum habis masa jabatan empat komisioner KPK lainnya.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

"Empat orang memang efektif untuk menjalankan organisasi. Tapi, jumlah ini tak memiliki legalitas. Dengan kondisi ini, berarti selama 10 bulan ini KPK tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk pemberantasan korupsi," kata Benny. (art)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016