- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mengakui terjadi perdebatan di antara anggota Komisi III sebelum akhirnya memutuskan aklamasi menerima usulan Presiden Joko Widodo, memilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau tidak pilih ada sesuatu lain, melanggar UU. Kita pilih kesannya tidak sensitif terhadap pemberantasan korupsi," kata Desmond di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2015.
Politikus Gerindra itu menuturkan pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri akhirnya diputuskan Komisi III DPR dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, berdasarkan hasil fit and proper test, Komjen Budi dinilai cakap dan menjelaskan visi misinya sebagai Kapolri dengan sangat baik.
Di samping itu, Undang-Undang telah mengamanatkan kepada DPR untuk memproses calon Kapolri yang diusulkan pemerintah. Salah satunya dengan menggelar proses uji kelayakan dan penelusuran rekam jejak calon. Di tengah proses itu berlangsung tiba-tiba KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
"Tidak ada alasan kami untuk tidak memilih Budi Gunawan karena sangat meyakinkan dalam memaparkan visi misi ini, kecuali soal tersangka. Ini lah posisi kami yang sulit. Kalau tidak diteruskan kami melanggar UU Kepolisian, UU MD 3. Kami tidak mau melanggar UU," terang dia.
Desmond mengakui akan muncul banyak penolakan dari masyarakat terkait terpilihnya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Apalagi dengan statusnya kini menjadi tersangka di KPK. Menurut dia, Komisi III menghormati asas praduga tak bersalah. Di mana seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu menjadi terpidana.
"Kita sepakat memilih melaksanakan UU dalam rangka kepastian hukum. Karena sangkaan itu masih dalam konteks tanda tanya apakah akan terpidana atau tidak," ujar Desmond.
Meski demikian, Komisi Hukum DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Desmond menegaskan, bahwa proses pemilihan Budi Gunawan merupakan amanat UU, sedangkan proses hukum merupakan wilayah KPK.
"Dalam rangka kepastian hukum ini kita kesampingkan persoalan etis. Soal sangkaan ini wilayah KPK, bagaimana KPK bisa membuktikan tuduhan ini," tegasnya.
Baca juga: