Sumber :
- Antara/ Zabur Karuru
VIVAnews - Pukul 14.00 hari ini, Jumat 16 Januari 2015, Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menkumham dan Mendagri tentang Perppu Pilkada dan Pemda di Senayan.
Rapat ini adalah lanjutan rapat kemarin yang mulai pukul 20.00, Kamis 15 Januari 2015. Agendanya adalah melanjutkan laporan Menkumham dan Mendagri tentang kesiapannya jika DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-Undang.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
DPR juga akan meminta pendapat kedua instansi pemerintah tersebut serta fraksi-fraksi DPR dan DPD atas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantinya dengan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2014.
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Rambe Kamamrul Zaman, selaku pimpinan rapat, kemarin membuka pertemuan dengan tekad untuk menyelesaikan permasalahan Perppu ini dalam masa sidang yang singkat, yaitu hanya 28 hari.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :