Kejar Tayang, DPR Segera Diparipurnakan Perppu Pilkada

KMP Bahas Perppu Pilkada
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Komisi II DPR menyepakati agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2014 dan Perppu No.2 tahun 2014, dibawa ke paripurna untuk disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, mengatakan seluruh fraksi termasuk DPD RI, menyetujui agar dibawa ke paripurna. Persetujuan ini, akan dibawa ke paripurna pada Selasa 20 Januari 2015 nanti.

"Seluruh fraksi menginginkan konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan masa sidang sekarang ini sampai 20 Februari," kata Rambe, dalam di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.

Sejak Kamis 15 Januari malam, ada 9 fraksi yang menyampaikan pandangannya terhadap laporan pemerintah soal Perppu No.1 tahun 2014 dan Perppu No.2 tahun 2014.

Hingga dilanjut pada Jumat sore ini, yakni Fraksi Gerindra, juga menyetujui Perppu dilanjutkan pembahasan untuk menjadi RUU.

"Perppu hanya dua, diterima atau ditolak. Kalau diterima harus dikeluarkan RUU ditetapkan di paripurna tentang RUU penteapan Perppu menjadi UU," jelasnya.

Perppu ini sempat menjadi polemik, diakhir-akhir DPR periode 2009-2014. Parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), menyepakati UU No.23 tahun 2014 direvisi. Point pentingnya, pilkada dikembalikan ke DPR atau tidak lagi pilkada langsung.

Pertarungan KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) saat itu sangat kental. Hingga akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014, mengeluarkan kedua Perppu tersebut.

Tapi kini, pembahasan Perppu nampak mulus, tanpa ada fraksi-fraksi seperti saat UU No.23 tahun 2014 ini direvisi sehingga pilkada kembali ke DPRD.

Walau begitu, hampir semua fraksi memberikan catatan karena ada persoalan. Ini nanti yang akan menjadi perhatian, saat RUU disepakati dan ditindak lanjuti dengan membuat Panitia Kerja (Panja).

"Pemerintah juga meminta perbaikan, agar kita memiliki UU yang juga membuat kepastian penyelenggara pilkada di daerah," katanya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan, hampir tidak ada perbedaan pandangan bahwa pilkada tetap harus dikembalikan ke rakyat. Biar rakyat yang memilih.

Dia optimis, sebelum pilkada serentak pada 2015 ini dilaksanakan, payung hukum Undang-Undang ini bisa segera disahkan oleh DPR. "Saya yakin cepat ini, sebelum reses periode ini (Februari 2015, red)," katanya. (ren)

Baca juga:

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016