Rugikan Pegawai, 4 Perusahaan Tekno Ini Didenda US$415 Juta

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Empat perusahaan teknologi terkemuka di dunia, yang berbasis di Sillicon Valley, Amerika Serikat, akhirnya setuju untuk membayar US$415 juta. Pengadilan setempat mengabulkan gugatan antitrust class action para pekerjanya.

Belasan Ribu Aksesoris Ponsel Apple Palsu Disita Polisi

Empat perusahaan tersebut, terdiri dari Apple Inc, Google Inc, Intel Corp, dan Adobe Systems. Sebelumnya, dilansir Reuters, Jumat 15 Januari 2015, hakim Amerika menolak penyelesaian gugatan, karena keempat perusahaan itu hanya membayar US$90,5 juta.

Pihak pengadilan setempat menilai, angka tersebut terlalu rendah bila dibandingkan dengan yang telah dilakukan oleh Apple Inc, Google Inc, Intel Corp, dan Adobe Systems.

Sementara itu, pada lanjutan sidang tahun lalu, pengadilan juga menolak pembayaran oleh perusahaan-perusahaan itu yang ingin menyelesaikan dengan membayar US$324,5 juta. Namun, pada akhirnya pengadilan setempat setuju bila para produsen teknologi itu membayar US$415 juta.

Kasus gugatan tersebut, bermula pada 2011. Kala itu, keempat perusahaan dituduh melakukan tindakan yang merugikan karyawannya dengan membatasi mobilitas kerja sehingga gaji yang diterima para pekerjanya cukup minim.

Berdasarkan pemberitaan BBC, kasus yang dialami oleh Apple, Google, Intel, dan Adobe setidaknya telah merugikan lebih dari total 64 ribu pegawai.

BACA JUGA:

Eropa Ingin Hancurkan Dominasi Amerika di Bisnis Internet

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

(asp)

Apple iPhone.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Direksi Apple sudah datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016