DPR: Aturan LH dan Kehutanan Cukup, Implementasi yang Rendah

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :

VIVAnews – Aturan terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah cukup banyak, namun seringkali lambatnya implementasi dan buruknya koordinasi antarinstansi menyebabkan penindakan yang tegas sulit diharapkan terjadi. Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar di Jakarta, Minggu 18 Januari 2015.

“Menurut saya, secara regulasi sektor lingkungan hidup dan kehutanan lebih dari cukup, namun kita menemukan kesenjangan dalam implementasi di lapangan. Bahkan seringkali undang-undang yang sudah ditetapkan, namun peraturan di bawahnya memerlukan proses yang terlampau berlarut-larut,” ujar Rofi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Selasa 13 Januari 2015 seusai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, berkomitmen merevisi aturan terkait pengelolaan hutan, termasuk aturan alih fungsi lahan hutan untuk usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sanksi aturan tersebut akan lebih tegas, aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tata kelola hutan serta mencegah kebakaran hutan.

Rofi memberikan contoh implementasi UU No 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sudah ditetapkan sejak 2013 oleh parlemen, di dalamnya tercantum sanksi yang sangat berat dan tegas terkait korporasi maupun perorangan yang melakukan kerusakan terhadap hutan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Namun, dalam realitasnya penggunaan UU ini belum didukung oleh peraturan teknis yang memadai dan implementasi yang lemah. Sebagai catatan, 10 kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013 dan 2014 di Riau yang diduga melibatkan korporasi saat ini penanganannya masih terkatung-katung. Padahal, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan laju deforestasi pada hutan primer di Indonesia pada periode 2011 -2012 seluas 24.474,3 hektare.

“Kementerian LH dan Kehutanan perlu membangun komunikasi yang intensif dan efisien dengan instansi penegak hukum. Selain itu, perlu keseriusan personel di lapangan untuk melakukan penindakan di lapangan terkait kasus-kasus korporasi yang berpotensi merugikan negara luar biasa,” kata Rofi.

Anggota parlemen dari Jawa Timur ini mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terkait kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga perlunya inventarisasi kasus berdasarkan prioritas dengan capaian proyeksi penyelesaian hukum yang jelas. 

Beragam permasalahan kehutanan masih sering terjadi selama ini di antaranya terkait rencana tata ruang wilayah provinsi (RT/RWP), kebakaran hutan, lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan berbagai izin terkait bisnis kehutanan di Indonesia, dan beragam kasus deforestasi yang masih sangat tinggi.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016