19-1-1993: Israel Cabut UU Anti Palestina

Kesepakatan damai Rabin, Arafat dan Clinton
Sumber :
  • Vince Musi / The White House
VIVA.co.id
Antara Dukungan dan Keberlanjutan Ekonomi Lokal
– Pada 22 tahun yang lalu, pemerintah Israel mencabut undang-undang yang melarang warganya berhubungan dengan PLO. UU ini dicabut untuk memuluskan perundingan damai Israel-Palestina yang dimediasi Norwegia.

Dewan Keamanan PBB yang Gagal dalam Menjamin Perdamaian Dunia

Menurut stasiun berita
Kegagalan Hukum Internasional dalam Menghadapi Kejahatan Perang Israel
BBC , UU itu sebelumnya diberlakukan selama hampir tujuh tahun. Pada 1986. parlemen Israel (Knesset) mensahkan undang-undang tersebut karena memandang PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) sebagai organisasi “teroris”.


Keberadaan undang-undang ini mengganjal niatan pemerintah Israel untuk mengadakan perundingan damai dengan Palestina yang dikuasai PLO. Padahal, pemerintahan partai Buruh yang memenangi pemilu Israel pada tahun 1992 telah menyiapkan sejumlah kesepakatan damai dengan Palestina.


Sehari setelah pencabutan UU tersebut, perwakilan Israel dan Palestina bertemu secara rahasia di kota Oslo, Norwegia. Pada tanggal 30 Agustus 1993, PM Yithzak Rabin mengumumkan rencana Israel memberikan otonomi kepada Palestina di wilayah Ghaza dan Jericho.


Pada bulan September 1993, Israel dan PLO secara resmi mengakui eksistensi masing-masing yang kemudian diikuti dengan penandatangan Persetujuan Oslo pada 13 September 1993.


Berkat kerja kerasnya menyelesaikan konflik Israel-Palestina, pada 14 Oktober 1994 Rabin, Yasser Arafat, dan Shimon Perez dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian.


Dua tokoh telah tiada. Rabin dibunuh oleh pengikut ekstrem kanan, sedangkan Arafat meninggal tanpa penyebab yang jelas dan kematiannya masih diselidiki.


Clinton telah menikmati masa pensiun sebagai mantan presiden AS, sedangkan Perez kini menjadi Presiden Israel. Namun, perdamaian antara Israel dan Palestina masih belum terwujud karena beberapa kali berkonflik sejak Persetujuan Oslo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya