Harga BBM Turun, Sopir Angkutan Umum Tolak Turunkan Tarif

Angkutan umum
Sumber :
VIVA.co.id
YLKI Pertanyakan ke Mana Dana Subsidi BBM
- Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp6.600 per liter, tampaknya tidak akan berpengaruh pada tarif angkutan di Kota Depok.

YLKI : Banyak Masyarakat Tak Sadar Subsidi BBM Sudah Dicabut

Hal itu terbukti, lantaran hari ini sejumlah angkutan umum masih memberlakukan tarif yang lama, saat kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.
Transparansi Perhitungan Harga Premium Dipertanyakan


Kondisi ini pun diakui Organda Depok, Tatang. Menurut dia, belum turunnya tarif angkutan umum lebih disebabkan kondisi riil di lapangan. Dia menjelaskan, sebagian besar pengemudi menolak jika tarif yang ada disesuaikan dengan turunnya harga BBM.


"Kenyataan di lapangan seperti itu. Mereka (para sopir) menolak untuk diturunkan tarifnya. Ada beberapa faktor, yang mendominasi ialah karena setoran yang ditetapkan oleh pemilik angkutan umum," ujar Bendahara Organda Depok ini pada
VIVA.co.id
, Senin 19 Januari 2015.


Terkait hal itu, Tatang pun mengaku, pihaknya masih terus berupaya untuk berkoordinasi dengan para sopir. Kemungkinan, tarif akan turun, tetapi tidak terlalu besar, hanya dipotong dengan kisaran Rp300 atau Rp500.


"Tapi, mediasi ini berjalan alot, masih kami rundingkan," ungkapnya.


Sementara itu, Bagus, salah satu sopir angkutan umum, mengaku berat jika tarif yang ada saat ini kembali diturunkan.


Hal tersebut, karena penurunan harga BBM bersubsidi belum diimbangi dengan turunnya harga kebutuhan pokok di pasaran.


"Sekarang itu, serba mahal, kalau mau harga sembako juga ikut diturunkan
dong
.
Lagian
, kami juga dituntut dengan setoran yang tinggi. Masa tarif turun, tapi setoran tetap tak berubah? Kan tidak adil," keluhnya.


Belum diturunkannya tarif angkot di Depok dikeluhkan sejumlah penumpang. Sebab, harga tarif angkutan umum yang ada saat ini cukup membebani mereka. Salah satunya, adalah tarif angkot D06 jurusan Simpangan-Terminal Depok yang dikenakan sebesar Rp7.000. (art)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya