Tahun Ini, OJK Batasi Kepemilikan Asing di Reksa Dana

Ketua Bapepam-LK Nurhaida
Sumber :
  • Bapepam-LK

VIVA.co.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengaku pada tahun ini pihaknya akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang akan membatasi kepemilikan asing di reksa dana.

"Satu hal yang akan kami keluarkan juga di 2015, tentang reksa dana yang kepemilikan asing. Nanti, akan diatur berapa persen batasannya," ujarnya di Kantor OJK Jakarta, 19 Januari 2015.

Nurhaida menjelaskan, sebelum menerbitkan POJK yang akan mengatur batasan kepemilikan asing itu, terlebih dahulu akan mengakomodir berbagai masukan dari para pelaku pasar.

"Kami selalu berupaya memfasilitasi investor dalam bentuk aturan," tuturnya.

Sebelumnya, kata Nurhaida, pada 2014 lalu sudah menerbitkan POJK yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan di industri reksa dana.

"Peraturan terkait produk baru EBA (efek beragun aset) diharapkan bisa menjadi pilihan investasi bagi masyarakat," tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya pun berharap, agar inisiatif-inisiatif dari OJK bisa meningkatkan jumlah investor ritel di pasar modal.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah



Baca juga:

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

(asp)

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016