Manajer Investasi Sulit Distribusikan Produk Lewat Perbankan

Pekan Reksadana 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengeluhkan kendala manajer investasi (MI) yang kesulitan mendistribusikan produknya di sektor perbankan.

Ketua APRDI, Denny R. Taher mengatakan, masih sedikit manajer investasi yang mendistribusikan produknya melalui sektor perbankan.

"Masih punya kendala lisensi untuk manajemen investasi. Dari 74 manajemen investasi, sebanyak 90 persen penyaluran tidak bisa kerja sama dengan perbankan. Pada saat ini tidak sampai 10 persen yang kerja sama," ujar Denny di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Namun, Denny mengaku, peraturan OJK yang diterbitkan pada tahun lalu mempermudah manajer investasi untuk menyalurkan produknya.

"Untuk yang belum bekerja sama dengan bank, dengan peraturan tanggal 29 Desember lalu, permudah penyaluran distribusi. Bagi manajer investasi besar atau yang belum kerja sama. Dengan aturan baru bisa banyak lagi jalur distribusi," tuturnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014.

Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah perusahaan kini dapat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank dan manajer investasi (MI) itu sendiri.

Dalam POJK tersebut ditambahkan, yang bisa menjadi APERD, yakni perusahaan pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun, dan perusahaan penjaminan. Dapat disimpulkan, APERD baru ini masih berkecimpung dalam industri keuangan. (art)

Baca juga:

Citi Ditunjuk Jadi Bank Kustodian Global Reksadana Syariah
Investasi reksa dana

Total Kekayaan Reksadana Tahun Ini Capai Rp343 Triliun

Dana yang dikelola reksadana melonjak 18,3 persen.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016