Permenaker No 2 Tahun 2015 Tidak Punya Payung Hukum Jelas

Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id - Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2015 terlihat memiliki semangat keberpihakan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, bila ditelusuri, permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati, di Jakarta, 20 Januari 2015.

Menurut Okky, permenaker tersebut berpijak pada klausul "dibentuk berdasarkan kewenangan menteri" juga disebut di aturan yang sama. Menaker tampak offside dalam menerjemahkan klausul "kewenangan menteri" dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara (PRT, pengguna jasa PRT dan lainnya). Padahal, kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.

“Saya dapat memahami semangat menaker tersebut. Hanya saja, menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu. Jadinya, kesannya hanya menambang citra sulit ditampik. Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik. Akibatnya permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia,” katanya.

Okky menyarankan, bila menaker memiliki semangat untuk memanusiakan (humanisasi) para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR Periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR. "Pembahasan RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat asas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi," ujarnya.

Terkait dengan substansi yang disampaikan menaker tentang Permen No 2 Tahun 2015 juga dapat diperdebatkan, katanya. Okky mencontohkan, soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan, itu potret dari sisi pekerja.

Namun, menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan di lapangan seperti PRT yang mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.

“Yang ingin saya katakan, permen ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya yakni pemberi kerja PRT,” tuturnya.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016