21-1-1793: Raja Louis XVI Dieksekusi

Ilustrasi guillotine
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Hollande Adakan Pertemuan dengan Pemuka Agama
- Satu hari setelah divonis hukuman mati oleh Konvensi Nasional Prancis, karena dianggap melakukan konspirasi dengan kekuatan asing, Raja Louis XVI dieksekusi dengan hukuman penggal menggunakan guillotine di alun-alun kota Paris.

Belgia Ungkap Pengakuan Sebenarnya Pelaku Bom Brussels

Sejak naik tahta pada 1774, Louis sudah dianggap tidak layak untuk mengatasi persoalan keuangan berat, peninggalan dari masa kekuasaan kakeknya, Raja Louis XV. Pada 1789 Louis XVI membentuk sebuah majelis yang mewakili tiga pilar, yaitu bangsawan, ulama dan rakyat.
Spanyol-Prancis Terlibat 'Perang' Bisnis Anggur


Dikutip dari History, pihak rakyat menggunakan kesempatan untuk mendeklarasikan Majelis Nasional, yang memicu Revolusi Prancis pada 14 Juli 1789. Kerusuhan terjadi saat warga Paris menyerbu Bastille, penjara yang juga tempat penyimpanan amunisi.


Walau menerima revolusi, Louis mempertahankan saran monarki konstitusional. Pada Oktober 1789, aksi massa besar terjadi di Versailles dan memaksa Louis dan ratunya, Marie Antoinette, mundur ke Tuileries.


Pada Juni 1791, gerakan oposisi pada pasangan kerajaan itu semakin memuncak, hingga keduanya melarikan diri ke Austria. Tapi, perjalanan mereka terhenti di Varennes, lalu mereka tertangkap dan dibawa ke Paris.


Louis dipaksa menerima konstitusi 1791, yang menjadikan raja hanya sebagai simbol negara. Pada Agustus 1792 keduanya ditangkap dan dipenjara, sebulan kemudian kerajaan dihapus oleh Konvensi Nasional.


Pada Januari, mayoritas suara menginginkan hukuman mati bagi Louis. Louis XVI dieksekusi pada 21 Januari 1793, disusul Marie Antoinette, sembilan bulan kemudian, 16 Oktober, juga dengan guillotine. (one)



Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya