VIVA.co.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Suyadi mengaku sudah menerima laporan dari Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait proses hukum yang dilakukan KPK kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
Dalam laporan itu, kubu Budi melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Pengacara Budi, Razman Arif, menilai penyidikan kasus kliennya cacat hukum.
"Akan ditindaklanjuti. Kami akan lakukan penelaahan," kata Suyadi di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Suyadi, sesuai prosedur, laporan yang diterima akan ditelaah dan dikaji maksimal 14 hari ke depan. Hasil telaah itu nantinya untuk mengetahui apakah laporan Budi Gunawan bisa diproses di Jampidum atau tidak. Pemberitahuannya akan diserahkan kepada pihak Budi Gunawan.
"Jika sudah rampung," tambah Suyadi.
Sebelumnya, diketahui Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution meminta agar Kejagung segera memeriksa, dan bila diperlukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena terdapat cacat hukum dalam menetapkan tersangka Budi Gunawan.
Razman mempertanyakan prosedur yang tidak jelas dalam penetapan Budi, contohnya seperti alat bukti dan saksi-saksi yang tidak jelas. "Itu jadi salah satu alasan penetapan Budi cacat hukum," kata Razman. (ren)
Baca juga: