OJK Cabut Izin Usaha AAA Sekuritas Jika Terbukti Bersalah

Ketua Bapepam-LK Nurhaida
Sumber :
  • Bapepam-LK

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities. Syaratnya, jika hasil penyidikan mampu membuktikan bahwa perseroan melakukan transaksi repo fiktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal , Nurhaida, Rabu 21 Januari 2015, mengatakan bahwa hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang masih pemeriksaan. Tentu, ada pengenaan sanksi jika ada pelanggaran. Nanti, hasil pemeriksaan akan dipublikasikan," ujarnya di gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Nurhaida menjelaskan, pada industri pasar modal, sanksi terberat bagi perusahaan yang melanggar Undang-undang Pasar Modal adalah pencabutan izin usaha. "Sanksi di pasar mudal mulai dari tertulis, teguran, denda, suspend (penghentian sementara), dan pencabutan izin. Itu sanksi yang terakhir," terangnya.

Sejauh ini, kata Nurhaida, kasus dugaan transaksi gadai (repurchase agreement/repo) fiktif ini masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat Kepolisian. "Pada saat proses pemeriksaan, informasi ini belum bisa di-share ke publik," jelasnya.

Dia pun menyampaikan, apabila AAA Securities yang saat ini berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran, perseroan tidak lagi tercatat sebagai anggota bursa, setelah pencabutan izin usaha. (asp)

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah



Baca juga:

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016