Lempar Puntung, Perokok di Negara Ini Didenda Rp185 Juta

Ilustrasi puntung
Sumber :

VIVA.co.id - Badan Lingkungan Nasional Singapura mengungkapkan bahwa seorang perokok dikenakan denda sebesar S$19.800, atau sekitar Rp185 juta, karena melempar puntung rokok keluar dari jendela apartemennya.

Dilansir dari Reuters, Kamis, 22 Januari 2015, pria itu disebut membuang sebanyak 34 puntung rokok. Dia didenda S$600 untuk masing-masing dari 33 puntung. Sementara itu, untuk puntung ke-34, dia diperintah melakukan kerja sosial selama empat hari.

Pria 38 tahun itu tertangkap kamera pengawas, dan harus membersihkan sebuah kawasan publik selama lima jam, mengenakan sebuah rompi berwarna terang dengan tulisan "Perintah Kerja Perbaikan."

Singapura yang terkenal dengan kebersihannya, memberikan sanksi yang berat untuk pelanggaran kecil membuang sampah dan vandalisme. Singapura, bahkan melarang impor permen karet, demi menjaga kebersihan area publik.

Kamera pengawas ditempatkan pada hampir 600 lokasi. Walau tidak terlihat ada petugas keamanan dalam jarak ratusan meter dari pandangan, tidak akan mudah bagi seorang pelanggar untuk lolos dari sanksi. (asp)

Nikita Mirzani Pamer Aksi di Meja Judi Singapura

Simak Juga:


Borong Barang Mewah di Singapura, Nikita Mirzani Dihujat


Makin Banyak Penduduk Singapura Tak Beragama
Logo Singapore Airlines

Maskapai Ini Resmi Punya Pilot Perempuan

Singapore Airlines memiliki 2.000 pilot dengan investasi Rp1,9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2016