Pelayanan Satu Pintu Diresmikan, Tangani 27 Izin

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional. Layanan ini memangkas birokrasi perizinan investasi di Indonesia.

Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

Di kantornya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, sudah ada 27 kementerian dan lembaga yang mendelegasikan birokrasi perizinannya ke BKPM.
Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun


Dengan demikian, ungkapnya, birokrasi investasi terkait kementerian tersebut sudah bisa dilakukan di BKPM.


"Investor akan dipermudah dari sisi pelayanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya, Senin 26 Januari 2015.


Franky mengatakan, untuk memastikan transparansi pelayanan perizinan di PTSP pusat, telah dibangun pula layanan monitoring secara online. Fasilitas itu dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan proses perizinan yang dilakukan.


"Dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.


Dengan fasilitas ini, Franky mengungkapkan, Presiden juga dapat memantau secara langsung kinerja PTSP nasional.


Dia berharap, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat mendorong laju investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.


"Selain presiden, para menteri terkait juga bisa memonitor langsung kinerja pejabatnya yang ada di PTSP nasional," tambahnya.


Dalam peresmian itu, Jokowi didampingi para menteri terkait pelayanan ini meninjau langsung loket-loket pelayanan investasi di PTSP nasional. Franky selaku penanggung jawab program menjelaskan secara gambang proses apa saja yang harus dilakukan investor.


Jokowi pun menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan beberapa investor yang sedang menggunakan fasilitas tersebut.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya