Perpanjang Kontrak Freeport, DPR: Pemerintah Lembek

PT Freeport Indonesia Menghentikan Operasional Penambangan
Sumber :
  • ANTARA/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Mangkir tiga kali, Komisi VII DPR RI berencana memanggil paksa PT Freeport Indonesia menghadiri rapat dengar pendapat. Komisi yang menangani masalah energi ini berencana bekerja sama dengan Polri untuk memaksa Freeport memenuhi panggilan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada kami untuk melibatkan Polri supaya pihak yang kami undang datang," kata anggota Komisi VII, Eni Maulani Saragih di DPR RI, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


Ia menjelaskan upaya paksa itu sesuai UU No 17 Tahun 2014 pasal 73 ayat (4) yang mengatakan DPR memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan Polri, kepala badan hukum dan/atau warga masyarakat yang tiga kali tidak memenuhi undangan DPR.


Politisi partai Golkar ini mengatakan pemanggilan PT Freeport Indonesia terkait rencana pembangunan pabrik pemurnian atau
smelter
di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Minerba, perusahaan dilarang mengekspor produk mineral dan batu bara (minerba) tanpa diolah.


"Kami ingin PT Freeport tunduk dengan Undang-undang Minerba. Jangan mereka menabrak aturan. Kami ingin mengetahui apa yang jadi kendala," katanya.


Menurutnya, PT Freeport sempat berjanji saat Komisi VII melakukan kunjungan kerja, akan membangun
smelter
di Gresik, Jawa Timur. Namun realisasi janji itu tidak jelas, Freeport mencoba mengulur-ulur waktu.


"Sampai sekarang PT Freeport belum sekalipun berkomunikasi dengan Pemda Gresik. Saya melihatnya, mereka tidak punya niat baik membangun
smelter
. Sayangnya, pemerintah lembek dan justru memperpanjang masa negosiasi kontrak selama 6 bulan lagi," katanya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya