Sumber :
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id
- Meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lebih dari satu pekan, tetapi tarif angkutan umum di DIY, baik untuk angkutan perkotaan, antar kota dalam provinsi (AKDP) dan taksi belum ada perubahan.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada SK baru dari Gubernur DIY tentang perubahan tarif angkutan umum.
Baca Juga :
Tidak Turunkan Tarif, Maskapai Bisa Sanksi
Baca Juga :
Tarif Angkutan Udara Kelas Ekonomi Turun
"Yang jelas belum turun adalah tarif taksi karena terkendala teknisi untuk mengubah tera dalam argo, di mana teknisinya harus didatangkan dari Bandung, Surabaya atau Jakarta sesuai dengan produksi argo yang digunakan oleh taksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, tarif baru yang diusulkan oleh Organda kepada Gubernur DIY yakni, untuk tarif angkutan perkotaan, AKDP dan Trans Jogja turun 20 persen, sedangkan untuk taksi tarif buka pintu dan tarif per kilometernya turun 5 persen.
"Harapan saya SK Gubernur mengenai perubahan tarif segera dikeluarkan, sehingga operator bisa langsung menerapkan tarif yang baru di lapangan," ujarnya. (art)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Yang jelas belum turun adalah tarif taksi karena terkendala teknisi untuk mengubah tera dalam argo, di mana teknisinya harus didatangkan dari Bandung, Surabaya atau Jakarta sesuai dengan produksi argo yang digunakan oleh taksi," ujarnya.