Pelaku Pecah Kaca yang Beraksi di Mal Dicokok

Bandit Pecah Kaca
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Langkah EY (27), salah satu kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil terhenti. Dia dibekuk petugas Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat, pada 22 Januari 2015.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto mengatakan, aksi pecah kaca mobil yang dilakukan EY dan kawanannya ini termasuk lihai, sebab dari hasil pemeriksaan, sudah 200 mobil yang berhasil menjadi sasarannya.

"Tersangka sudah menjalani aksinya hampir dua tahun berakhir, mereka beraksi di tempat-tempat parkir, di jalanan, dan di mal yang minim penjagaan," ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 27 Januari 2015

Menurut Didik, dari modus yang dipakai untuk melakukan pecah kaca mobi, para pelaku membagi tugas masing-masing. Utamanya, mobil yang dijadikan target adalah mobil yang di dalamnya terdapat barang-barang berharga.

"Mulanya mereka menyisir lokasi secara acak, setelah dapat incaran, pelaku EY mengalihkan perhatian pemilik mobil yang menjadi targetnya dengan berpura-pura tanya alamat," katanya.

Kemudian, lanjut Didik, setelah korban terkecoh, pelaku lainnya memecahkan kaca mobil dengan menggunakan bongkahan pecahan busi dan kunci letter T.

"Setelah itu, mereka langsung mengambil barang berharga milik korban di dalam mobil. Mereka membutuhkan waktu sekitar 5 menit dalam setiap menjalankan aksinya," tambah Didik.

Didik mengatakan, dengan ditangkapnya EY, petugas sudah mendapatkan identitas empat orang pelaku lainnya.

"Mereka adalah R, Y, He, dan Ha. Kini keberadaannya sedang dilakukan pengejaran petugas," katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit notebook, kamera digital, 5 STNK milik korban, 2 BPKB, dan 3 perhiasan.

Diduga barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman paling lama 9 tahun. (art)

Baca juga:

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Pencuri ambil barang korban dengan modus pecah kaca

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Marak

Dilakukan di siang bolong.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2015