- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia menegaskan bahwa kekayaan tambang di Papua, merupakan aset negara. Perusahaan tersebut, pun tunduk kepada peraturan yang berlaku.
"Saya menyampaikan bahwa kekayaan tambang yang dikelola Freeport adalah milik bangsa dan negara," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Selasa 27 Januari 2015, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Maroef mengatakan bahwa perusahaan tambang multinasional itu harus mengikuti aturan yang berlaku. "Freeport Indonesia harus patuh kepada peraturan dan undang-undang," kata dia.
Perusahaan tambang multinasional bersama pemerintah, lanjut mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara itu, berkomitmen untuk merampungkan amandemen kontrak tambang.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Freeport Indonesia untuk penyusunan amandemen kontrak tambang. Masa berlaku MoU itu hingga enam bulan ke depan.
"Waktu enam bulan ini merupakan suatu tanggung jawab Freeport dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia. (asp)
Baca juga: