DPR Bentuk Panja Keamanan, Keselamatan Penerbangan Nasional

Maket Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
Sumber :
  • wikipedia

VIVA.co.id - Banyaknya kecelakaan pesawat dalam lima tahun terakhir, termasuk tragedi AirAsia QZ8501, mendorong Komisi V DPR RI membentuk Panja Keamanan, Keselamatan, dan Kualitas Penerbangan Nasional. Pembentukan Panja ini ditetapkan dalam rapat intern Komisi V pada 26 Januari 2015 lalu. Panja dipimpin Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.

Panja ini ditargetkan bekerja selama tiga bulan semenjak terbentuk, untuk mengumpulkan data-data terkait dari berbagai sumber. Untuk tahap selanjutnya, data dan informasi yang berhasil dikumpulkan, akan dianalisa dan disusun kesimpulan dan rekomendasi. Diharapkan proses ini selesai pada akhir tahun 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Setelah hasil akhir, pelaksanaan tugas Panja akan dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Komisi V DPR RI, maka tugas Panja dinyatakan selesai dan berakhir,” kata Fary.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, dalam proses pengumpulan dan analisa data dan informasi, Panja akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Di antaranya  regulator, operator maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan penerbangan nasional.

Fary menjelaskan, setidaknya ada 34 pihak dan instansi yang akan diundang dalam RDP atau RDPU dengan Komisi V. Selain itu, dalam proses kerjanya, Panja juga melakukan peninjauan lapangan ke daerah-daerah yang akan ditentukan kemudian, diantaranya Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandara Udara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandara El Tari di Kupang.

“Ada hal penting yang akan menjadi fokus perhatian dalam proses kerja Panja, yaitu aspek regulasi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata anggota dewan dari Dapil Nusa Tenggara Timur II ini.

Bagaimana operasionalisasi peraturan turunan sebagai pelaksana dari amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, meliputi Peraturan Pemerintah, Kepmen, dan Peraturan Dirjen. Akan dilihat juga, sejauh mana amanat pembentukan lembaga-lembaga sesuai dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Fary menjelaskan, dari pengalaman beberapa kecelakaan yang pernah terjadi, setidaknya terdapat tiga faktor penyebab. Pertama, yaitu human factor. Faktor ini mencakup pelaksanaan prosedur atau standar yang berlaku, pengawasan, baik internal maupun eksternal, pelaksanaan ketentuan, dan beban kerja atau jam kerja yang berlebih atau kurang istirahat.

Berikutnya, faktor teknis, yang mencakup kurang berfungsi atau tidak efektifnya peralatan-peralatan atau sistem pada pesawat, dan kegagalan atau kesalahan pada proses produksi. Dan yang terakhir adalah faktor lingkungan (environmental), meliputi lingkungan bandara udara, termasuk kurang sterilnya runway.

"Namun faktor cuaca tidak dipertimbangkan sebagai faktor penyebab utama kecelakaan, melainkan faktor yang berkontribusi untuk meningkatkan terjadinya resiko kecelakaan,” imbuh Fary.

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu

Dalam konteks pengumpulan data dan informasi, perlu pendalaman terhadap kelembagaan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang terkait dengan Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan kelembagaan. Selain itu, akan ada pendalaman terkait potensi fluktuasi harga tiket terhadap faktor Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan.

Untuk memudahkan proses kerja, Panja juga akan memperhatikan rekomendasi yang dihasilkan dari Audit ICAO USOAP tahun 2014 terkait faktor-faktor yang mempengaruhi dunia penerbangan Indonesia. Dalam pelaksanaannya ada delapan area yang diaudit dalam USOAP, yaitu: Perundang-undangan (Legislation), Organisasi, Lisensi (Licensing), Operasi (Operations), Kelaikudaraan (Airworthiness), Badan/Lembaga Investigasi Kecelakaan, Pelayanan Navigasi Udara, dan Bandar Udara (Aerodromes).

Dalam menjalankan kinerjanya, Panja ini akan ditunjang oleh 27 Anggota Komisi V dari 10 fraksi yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi V Fary Djemy Francis (NTT II/F-Gerindra). Berikutnya, dari unsur Pimpinan yakni Wakil Ketua Komisi V Muhidin M Said (Sulteng/F-PG), Michael Wattimena (Papua Barat/F-PD), Yudi Widiana Adia (Jabar IV/F-PKS), dan Lasarus (Kalbar/F-PDI Perjuangan).

Kemudian, Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi (Jabar VIII), Sukur H. Nababan (Jabar VI), Sudjadi (Jateng VI), dan Rendy M. Affandy Lamadjido (Sulteng). Berikutnya, Azhar Romli (Babel), Eldie Suwandie (Jabar IX), Gatot Sudjito (Jatim VII) dan Agati Sulie Mahyudin (Kalteng) mewakili Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Partai Gerindra mengirim tiga perwakilannya, yaitu Moh. Nizar Zahro (Jatim XI), Ade Rezki Pratama (Sumbar II), dan Novita Wijayanti (Jateng VIII). Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Umar Arsal (Sultra) dan Anton Sukartono Suratto (Jabar V).

Berikutnya, Syahrulan Pua Sawa (NTT I) dan Bakri, HM (Jambi) dari Fraksi PAN. Dari Fraksi PKB, yakni Mohammad Toha (Jateng V) dan Peggi Patricia Pattipi (Papua). Fraksi PKS mengirim satu perwakilannya, Abdul Hakim dari Dapil Lampung II.

Fraksi PPP diwakili Nurhayati (Jabar XI) dan Fatmawati Rusdi (Sulsel III). Dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad H.M Ali (Sulteng) dan Fauzih H. Amro (Sumsel I) dari Fraksi Partai Hanura. (www.dpr.go.id)










Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016