Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka BG

Komjen Budi Gunawan usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai salah langkah.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Lantaran, status tersangka yang disandangnya tidak bisa dibatalkan dengan keputusan dari praperadilan.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


"Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut Undang-Undang,lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka," kata peneliti PSHK, Miko Ginting, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 31 Januari 2015.


Miko menjelaskan, Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa tiga hal. Pertama, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.


Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ketiga, ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.


"Sangat jelas dalam Pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," papar Miko.


Berdasarkan hal itu pula, Miko menyebut bahwa kepastian pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu putusan praperadilan adalah tidak tepat. Lantaran kedua hal itu tidak saling terkait.


Meski demikiran, Miko menyebut pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu mengawasi proses praperadilan Budi Gunawan.

Lantaran, Mahkamah Agung sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.


Ketika itu, Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek praperadilan.


Batalkan pelantikan Budi Gunawan


Presiden Joko Widodo dihimbau segera membatalkan pengangkatan Budi Gunawan dan segera mengajukan nama lain sebagai calon Kapolri kepada DPR.


Karena, tidak terpengaruhnya status tersangka Budi Gunawan dan tidak adanya penghentian penyidikan serta penuntutan di KPK, maka bisa dipastikan Budi Gunawan akan menjadi terdakwa.


"Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri," ungkap Miko.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya