- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kesiapan itu disampaikan Budi melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution di Jakarta, Minggu 1 Februari 2015. "Kami pasti siap menghadapi sidang besok," kata Razman.
Razman mengaku yakin Budi Gunawan bisa memenangkan sidang praperadilan, sehingga kasus yang menjegal calon kapolri ini cepat selesai. "Jangan berlarut-larut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, gugatan praperadilan adalah hak seseorang yang diberikan oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan mengacu pada hal tersebut, merupakan hak atas Komjen Budi Gunawan untuk menuntut keadilan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu cara yang benar dan elegan yang diatur dalam undang-undang. Bukan menggunakan cara menuntut keadilan di luar hukum yang berlaku," kata Ronny.
Bedasarkan informasi yang dihimpun, sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan akan dilaksanakan pada Senin 2 Februari pukul 09.00 WIB.
Meski hak seseorang, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai rencana kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan praperadilan, sebagai langkah perlawanan saja.
"Saya menyebutnya itu jurus pendekar mabuk. Memang praperadilan adalah hak, tapi bila dikritisi lebih jauh maka ini adalah upaya perlawanan," kata Denny dalam diskusi bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Minggu 1 Februari 2015.
Dasar hukum pengajuan praperadilan terhadap status BG, menurut dia, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan kepada pengadilan. "Jadi jangan sampai semua mabuk dengan jurus ini. Status tersangka, bukan objek yang bisa dipraperadilankan," ujar Denny. (art)