DPR: Pemerintah Segera Terbitkan PP Hak Cipta

Artis dangdut
Sumber :
  • Tudji Martudji

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah, sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Seperti diketahui Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan sejak November 2014. Namun, hingga saat ini UU tersebut belum diterapkan dengan maksimal.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Hal tersebut dikarenakan belum adanya PP yang menunjang, meski telah ada Peraturan Menteri. Akibatnya, UU yang telah disahkan pada November 2014 ini belum dapat diimplementasikan secara maksimal.

“Pemerintah terlambat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintahnya, padahal UU sudah disahkan, dan Peraturan Menterinya sudah keluar. Hal ini membuat UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ini menjadi tidak implementatif. Pembajakan masih marak di mana-mana,” ujar Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana, dalam RDPU antara Komisi X dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (Apmindo), Wahana Musik Indonesia (WMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), di Senayan, Senin 2 Februari 2015.

Politisi F-Hanura ini juga meminta PP itu dapat mengatur dengan tegas fungsi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal, LMKN ini memiliki tugas yang cukup berat, yaitu berfungsi mengoordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bawahnya, namun belum diperkuat oleh PP.

Menurut dia, LMKN harus diberi kewenangan besar untuk mampu menindak dengan tegas. Proses pembajakan jelas merugikan negara, sedangkan LMKN ini fungsi dan kewenangannya belum diatur oleh PP dari UU 28/2014.

“Kami berharap, PP yang akan dibuat pemerintah mempertegas otoritas kewenangan dari LMKN ini, sehingga betul-betul bisa mengatasi pembajakan yang sekarang sedang marak,” tutur Dadang.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa akibat adanya pembajakan tersebut banyak pihak yang dirugikan mulai dari seniman hingga negara. Padahal, banyak seniman musik yang telah menghasilkan banyak karya, namun tidak sejahtera akibat karyanya selalu dibajak.

Oleh karenanya Anang berharap dengan kinerja LKMN tersebut akan berfungsi sebagai legislator. Karena, jika LMKN hanya ditunjang oleh permen, tidak dapat menentukan harga kepada user, besaran royalti kepada pencipta lagu, dan sistem terpadunya.

“LMKN ini adalah lembaga yang cukup ditunggu. Diharapkan, LMKN akan mengubah sistem industri musik Indonesia. Kalau ini dapat berjalan dengan baik, dapat banyak menyelamatkan keuangan negara dan kehidupan para pencipta musik,” ujar Anang.

Belum lama ini, 10 komisioner dilantik oleh Menkumham Yasonna Laoly, yang terdiri atas lima komisioner pencipta dan lima komisioner hak terkait. Lima komisioner pencipta adalah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Adi Kla Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadhie.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Sementara itu, komisioner hak terkait adalah Raden M Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016