KPK Kembali Periksa Suryadharma Ali Sebagai Tersangka

Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali,  Selasa, 10 Februari 2015. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar


Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan ulang terhadap Politikus PPP itu. Suryadharma Ali sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Februari 2015. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik, lantaran dia menilai ada kesalahan administrasi pada surat panggilannya itu.


Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya telah menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryadharma Ali.


"Akhir bulan ini, rencananya seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus SDA (Suryadharma Ali) akan di-
final touch
, diselesaikan. Setelah itu, akan dilakukan langkah-langkah lain, salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," kata Bambang di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015.


Dia menambahkan, tim yang dikirimkan ke Arab Saudi telah merampungkan penyidikan di sana pada Desember 2014. Menurut Bambang, saat itu, penyidik juga didampingi ahli dalam penghitungan kerugian negara. KPK masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus itu.


"Mestinya, hari ini hasil final jumlah kerugian negara sudah bisa diserahkan. Tapi karena satu dan lain hal, belum bisa dikirimkan. Mudah-mudahan, awal minggu depan, atau akhir minggu depan, rumusan kerugian negara sudah berhasil diselesaikan," katanya.


Diketahui Suryadharma Ali, yang merupakan mantan Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.


Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.


Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya