Penghapusan Selektif PBB Tak Pengaruhi Investasi Properti

Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni sederhana, tempat ibadah, dan bangunan sosial mendapat berbagai tanggapan oleh berbagai pihak.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa Penghapusan PBB tersebut tidak berpengaruh terhadap investasi properti.

"Tidak berpengaruh, itu kan pajak daerah. Bukan pajak pusat," ungkap Mardiasmo di Gedung Graha, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.

Dia berpendapat bahwa hal ini dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk meringankan beban masyarakat dari pungutan PBB yang dibayar tiap tahun. Khususnya, untuk kalangan menengah ke bawah.

"Justru ini malah meringankan beban masyarakat karena yang menikmati perumahan ini kan, mereka yang rumah murah ya. Jadi, mereka-mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut relevan karena mampu menyokong rakyat kecil. "Saya Kira, kebijakan ini sangat relevan karena bisa mengurangi beban rakyat," tambah Mardiasmo. (ren)

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

Baca juga:

Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015