VIVAnews - Terdakwa kasus penyimpangan duit nasabah PT Bank Century mulai diadili di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2009.
Tim Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Direktur Treasury Bank Century, Laurent Kusuma dengan tuntutan sesuai Pasal 49 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Undang-Undang Pidana RI nomor 10 Tahun 1998.
"Terdakwa menyebabkan kerugian pada Bank Century sebesar US$ 65 juta dan Rp 60 juta," ujar tim JPU yang beranggotakan Subari dan Joko dalam pembacaan dakwaannya.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, JPU beranggapan bahwa terdakwa dengan sengaja tidak mencatatkan laporan transaksi, melakukan kontrak dana namun macet, serta pelanggaran lainnya.
Pada awalnya, sidang ini diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun tanpa alasan yang jelas sidang baru dimulai pada pukul 13.45 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Wisnu masih berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Knock Off akan disutradarai oleh Park Hyun Suk, yang terkenal karena karyanya dalam drama populer seperti Forest of Secrets 2 (juga dikenal sebagai Stranger 2)
Samsung Galaxy Watch 7 kabarnya akan dilengkapi dengan fitur pemantau gula darah. Simak detailnya di Galaxy Unpacked!
9 Film dan Drama Korea Terbaik yang Diperankan Oleh Jun Ji Hyun, Ada My Sassy Girl
Olret
15 menit lalu
Jun Ji Hyun telah membuat kita terkesan dengan karyanya yang fenomenal di berbagai drama. Aktor ini telah bekerja di berbagai proyek terkenal baik itu komedi romantis,
Di zaman serba digital, manusia semakin ringan dalam mencari pekerjaan. Hal itu dikarenakan berkembangnya tekhnologi yang semakin pesat.Buktinya banyak aplikasi penghas
Selengkapnya
Isu Terkini