Tiga Pelaku Penambang Ilegal Ditangkap Polisi

Ilustrasi Penambangan Ilegal Emas
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Jawa Tengah menangkap tiga kelompok penambang galian C ilegal di tiga wilayah Jawa Tengah. Tiga daerah itu antara lain, Kabupaten Tegal, Magelang dan Tembalang, Kota Semarang.

Dari tiga kelompok penambang ilegal tersebut, polisi menangkap tangan seluruhnya saat tengah beroperasi melakukan aktivas penambangan tanpa izin.

"Kami tangkap secara terpisah. Ketiganya (kelompok) tidak memiliki izin terkait aktivitas penambangan lahan di masing-masing daerah," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Selasa 10 Februari 2015.

Djoko menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM setempat dan pemerintah daerah terkait. Karena tak dapat menunjukkan surat izin galian,  akhirnya petugas langsung menangkap tangan seluruh pelaku.

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni inisial Beto (55) dari Kabupaten Tegal; AMZ (46) dari Magelang dan inisial PAAT (59) dari Kota Semarang.

"Para penambang ilegal di tiga wilayah tersebut melanggar tindak pidana tertentu, yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," ujar Djoko.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat penambangan. Di Tegal, polisi mengamankan dua buah ekskavator dan 1 truk. Sementara itu, dari Magelang 1 ekskavator dan 1 truk, sedangkan dari Kota Semarang ada tiga eskavator dan 8 truk.

"Kami tegaskan, semua wilayah itu tak ada izin. Di Tembalang, Kota Semarang misalnya dulu pernah beroperasi tapi ketika disidak langsung berhenti. Tapi, kalau ini tangkap tangan, kami dapatkan banyak bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Liliek Darmanto menyatakan, lokasi yang dijadikan aktivitas galian C ilegal itu mayoritas milik pribadi. Meski di antaranya adalah milik perusahaan.

Modus pekerjaannya adalah pemilik tanah akan dihargai dengan bayaran tertentu oleh pengelola. "Para tersangka yang kami tangkap ini semuanya pemilik atau pihak yang bertanggung jawab," ujar Liliek. (art)

DVI Kantongi Data Antemortem 12 Penambang yang Tertimbun
Ilegal logging

Begini Cara Penyelundup Kayu Kalimantan Beraksi

Para maling beraksi menggunakan mesin yang cukup canggih.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2016