Selama 2005-2014, LPS Capai Premi Rp42,85 Triliun

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total premi selama 2005 hingga Desember 2014 sebesar Rp42,85 triliun. Dengan tarif 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan simpanan perbankan per semester.

"Ini sesuai dengan pasal 13 UU LPS. Total premi selama 2005 hingga 2014 Rp42,85 triliun yang kita pungut sejak LPS berdiri," ujar Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS, Suwandi, di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu 11 Februari 2015.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2014, telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp734,94 miliar.

Dia pun menjelaskan, pungutan premi tersebut dialokasikan ke beberapa instrumen investasi. Hasil investasi di Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) secara kumulatif dari 2005 hingga 2014 mencapai Rp12,56 triliun.

Namun, Suwandi menargetkan, hasil investasi di tahun 2035 mendatang akan menyamai pendapatan premi. "Pada 2035 nanti, LPS lebih didominasi pendapatan investasi bukan premi," tuturnya.

Selain itu, Suwandi menyampaikan, total dana penjaminan yang tersedia atau insurance fund per 31 Desember 2014 sebesar Rp48,45 triliun. (one)

Bunga Simpanan Turun Jadi 7,25%

Baca juga:

Para menteri hasil reshuffle kabinet jilid dua pada 2016 lalu.

Regulator dan Pelaku Usaha Sepakat Reshufflle Langkah Tepat

Masuknya Sri Mulyani akan berdampak positif terhadap sistem keuangan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016