LPS Belum Lepas Seluruh Saham Bank Mutiara, Ini Alasannya

Pimpinan Bank Mutiara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nila

VIVA.co.id - Berdasarkan aturan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus melepas keseluruhan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) pada tahun keenam. Namun, LPS mengaku hingga saat ini, masih menunggu status resmi badan hukum Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bunga Simpanan Turun Jadi 7,25%

Saham Bank Mutiara yang masih dipegang oleh LPS sebesar 0,996 persen, sedangkan sisanya yang dimiliki publik sebesar 0,004 persen.

Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, Rabu 11 Februari 2015, menjelaskan LPS akan melepas kembali sisa saham Bank Mutiara kepada pemegang saham baru asal Jepang, J-Trust, setelah mendapat status resmi badan hukum Indonesia dari BKPM.

Ini Penghambat Bunga Kredit Bank Belum Bisa Turun

"Sekarang statusnya lagi diproses di BKPM, mereka sedang bentuk PMA (penyertaan modal asing), lagi set up company. Nanti, kalau sudah dibentuk PMA dan punya badan hukum Indonesia, secara resmi baru bisa kita lepas," ujarnya, di Hotel Century, Jakarta.

Dia menjelaskan, proses tersebut ditargetkan akan selesai dalam dua bulan ke depan. "Target dua bulan ke depan selesai, setelah itu baru kita bisa lepas," tuturnya.

RI Diminta Antisipasi Pelambatan Ekspor

Seperti diketahui, saat ini, LPS telah menjual 99 persen saham Bank Mutiara kepada perusahaan investasi asal Jepang, J-Trust senilai Rp4,41 triliun secara tunai. Angka ini lebih rendah dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai total Rp8,1 triliun. (asp)

Baca juga:
Para menteri hasil reshuffle kabinet jilid dua pada 2016 lalu.

Regulator dan Pelaku Usaha Sepakat Reshufflle Langkah Tepat

Masuknya Sri Mulyani akan berdampak positif terhadap sistem keuangan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016