Suap Akil, Romi Herton Dituntut 9 Tahun Penjara

Akil Mochtar (kanan) dan Romi Herton
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton dipidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan.

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Romi dinilai bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Efendy. Suap diberikan terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Jaksa juga menilai istri Romi Herton, Masitoh turut bersalah dalam perkara yang sama. Masitoh dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini supaya memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masitoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Februari 2015.

Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma

Kedua terdakwa itu dinilai telah bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan adalah perbuatan kedua terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa satu selaku walikota Palembang dan terdakwa dua selaku PNS tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintahan untuk mewujudkan pemeritahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi. Perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secara adil.

"Terdakwa Romi Herton tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi," imbuh Jaksa.

Sementara hal meringankan menurut Jaksa adalah, para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Kedua terdakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama M Akil Mochtar.

"Terdakwa Masitoh mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi," sambung jaksa. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya