OJK: SDM Anak Perusahaan Konglomerasi Keuangan Jangan KW 2

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id -
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sumber daya manusia yang bekerja di anak perusahaan bagian dari konglomerasi keuangan, harus memiliki kualitas yang sama dengan induk usahanya.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

"Jangan sampai anak perusahaan itu ditempatkan orang-orang KW (kualitas) 2 atau KW 3, kualitas juga harus bisa sama dengan induk baik di anak perusahaan maupun
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
sister company ," tegas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, OJK, di hadapan peserta Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegerasi bagi Konglomerasi Keuangan di Jakarta, Senin 16 Februari 2015.


Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No17/POJK.03/2014 dan POJK No 18/POJK.03/2014. Nelson menegaskan, hal tersebut guna meredam risiko dampak sistemik yang terjadi, apabila anak perusahaan dalam konglomerasi keuangan mengalami goncangan.


"Jangan sampai ada risiko, ini pengalaman masa lalu, jangan sampai terjadi," ujarnya.


OJK, menurutnya, akan terus mendorong konglomerasi keuangan segera menerapkan aturan itu. Sehingga diharapkan lembaga jasa keuangan berkontribusi dalam pembangunan.


"2015, edukasi OJK membidik pengajar profesional, dengan ini kami mengimbau perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeluarkan produk-produk yang menarik," tuturnya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya