Soal Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR Ultimatum Jokowi

Budi Gunawan Terima Kunjungan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap dan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Desakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, yang memenangkan gugatan praperadilan  status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

"Silahkan Presiden atau pihak mana pun mengambil langkah. Kalau tidak sesuai hukum, maka Komisi III akan mengambil langkah-langkah yang sesuai hukum," kata Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.

Sikap ini dilandasi surat Presiden Joko Widodo pertanggal 9 Januari 2015. Inti isi surat, pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk secepatnya diproses, dan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.

Menurut Azis, dengan begitu maka sudah seharusnya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri.

"Secara hukum bahwa saudara Budi Gunawan dengan surat Presiden itu sudah mendapat persetujuan DPR. Kalau tidak melantik atas surat yang dikirim saudara Presiden, maka tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Azis.

Untuk itu, Komisi akan melakukan rapat pleno untuk mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo agar melantik Budi Gunawan. Surat itu nantinya akan disampaikan melalui pimpinan DPR.

Akibat status ini, Presiden Joko Widodo urung melantik Komjen Budi sebagai Kapolri. Walau Paripurna DPR 15 Januari 2015, menerima sebagai Kapolri. (ren)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016