Anggota DPR: Ekspor Kayu Log Berpotensi Illegal Loging

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :
VIVA.co.id -
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali keran ekspor kayu log (bulat) untuk jenis dan ukuran tertentu, karena harga di dalam tidak bersaing. Jika ini dilakukan berpotensi akan mematikan industri pengolahan kayu lokal dan membuka potensi lebih besar dalam proses illegal logging.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar melihat rencana tersebut sangat kontraproduktif dengan komitmen penguatan industri olahan kayu lokal dan perbaikan tata kelola hutan. "Seharusnya Kemenhut bersinergi dengan Kementerian Perindustrian untuk menguatkan industri kayu olahan lokal dengan menjadikannya lebih serius untuk mendorong keunggulan komparatif dengan negara lain berbasis bahan baku lokal dan kreativitas tinggi,” ungkapnya, di Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Kementerian LH dan Kehutanan menilai selama ini harga kayu bulat di dalam negeri tidak kompetitif. Harga kayu bulat atau log di dalam negeri sekitar Rp2,3 juta per meter kubik, sedangkan harga ketika diekspor mencapai US$ 700 – US$800 per meter kubik atau sekitar Rp8,75 juta – Rp10 juta per meter kubik dengan asumsi kurs rupiah Rp12.500/US$. Kementerian LH dan kehutanan berdalih, dampak dari kayu bulat tidak kompetitif itu telah membuat pemilik konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) terus terancam gulung tikar.


Rofi menjelaskan, ekspor kayu log hanya akan menumbuhkan usaha produsen kayu mentah,  sedangkan di sisi lain akhirnya hanya akan mendorong deforestasi semakin besar dan mematikan usaha kayu lokal. Ada baiknya seharusnya pemerintah lebih serius mengembangkan usaha kehutanan berbasis industri kreatif dan inovasi teknologi dibandingkan secara singkat menjual langsung kayu log.


"Kebijakan ini harus dirumuskan lebih cermat dan serius antar dua kementerian, pertimbangan dari aspek hulu seperti ketersediaan kayu hingga hilir terkait pengolahan industri lokal harusnya lebih diperhatikan" tegasnya.


Anggota parlemen dari daerah pemilihan (dapil) Jatim VII ini menjelaskan, ekspor kayu log ini juga dinilai dapat memunculkan potensi berkurangnya tenaga kerja yang mampu terserap pada sektor tersebut karena efek dari industri yang tidak akan berjalan dengan baik.
Multiplier effect
yang sudah terjadi saat ini, dipastikan akan berkurang bagi perekonomian lokal.


"Ekspor kayu log sesungguhnya telah bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan menguatkan sistem industri kayu nasional yang sudah berlaku selama ini," tutur Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IV Fraksi PKS.


Berdasarkan data BPS yang diolah Kementerian perindustrian, pada 2014, pertumbuhan industri barang kayu dan hasil hutan lainnya mencapai 7,27 persen, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,18 persen. Pertumbuhan industri barang kayu dan hasil hutan tersebut terus mengalami pertumbuhan dalam lima tahun terakhir, yang sempat minus 1,38 pada 2009.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya