Jadi Tersangka, Samad Diminta DPRTempuh Praperadilan

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Walau begitu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menilai Samad bisa juga melakukan praperadilan, seperti yang ditempuh Komjen Budi Gunawan.

Apalagi, kalau Samad merasa penetapan tersangka itu adalah upaya kriminalisasi terhadap KPK dan dirinya.

"Kriminalisasi itu suatu opini yang harus diuji proses hukum. Kalau merasa dikriminalisasi, yang bersangkutan harus mengajukan semacam praperadilan juga. Begitu juga dengan yang lain," kata Fadli, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Selama ini, memang banyak yang menilai kalau kasus hukum yang dialamatkan ke pimpinan KPK, adalah upaya kriminalisasi.

Namun bagi Fadli, tidak perlu beropini seperti itu karena ini menyangkut proses hukum. Karena proses hukum harus dibuktikan dengan jalur hukum.

Menurut Wakil Ketum DPP Gerindra ini, penetapan tersangka oleh Polri maupun KPK, pasti ada bukti-bukti hukum. Itu lah yang harus dilalui oleh Samad, kalau merasa status tersangka itu adalah upaya kriminalisasi.

"Polisi juga tidak bisa sewenang-wenang tanpa ada kasus, akan jadi masalah juga buat mereka. Begitu juga dengan KPK," ujarnya.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016