Komisi Hukum DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin mengaku terkejut dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Kasus itu terjadi pada tahun 2007, jauh sebelum Abraham menjadi Ketua KPK.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Dengan telah ditetapkannya dua orang pimpinan KPK sebagai tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka Komisi III DPR terang Aziz, meminta agar pemerintah segera mempercepat pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


"Schedule-nya (panitia pimpinan KPK) kan akhir tahun ini. Percepatan bisa dilakukan bulan Maret ini agar tidak terlalu lama bisa dijadwalkan masa sidang ketiga 2015 ini," ujar Aziz kepada
tvOne
, Selasa, 17 Februari 2015.


Menurut Aziz, merujuk Undang-Undang KPK, ketika ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus dinonaktifkan melalui surat keputusan Presiden. "Kalau sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka secara hukum harus dinonaktifikan," ujar dia.


Politikus Golkar ini mengaku lebih condong para upaya percepatan pembentukan panitia seleksi capim KPK ketimbang opsi penyelamatan KPK melalui peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun opsi lainnya. Bagi dia, Perppu juga membutuhkan waktu dan persetujuan DPR


"Saya lebih condong percepatan pemilihan pimpinan KPK daripada langkah-langkah lain yang diajukan pemerintah," tegas Aziz.


Dia menambahkan, setelah pemerintah mengirimkan surat untuk pembentukan panitia seleksi capim KPK, Komisi III DPR akan segera menjadwalkan agenda pemilihan ini dalam sidang DPR.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya