Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin mengaku terkejut dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Kasus itu terjadi pada tahun 2007, jauh sebelum Abraham menjadi Ketua KPK.
Dengan telah ditetapkannya dua orang pimpinan KPK sebagai tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka Komisi III DPR terang Aziz, meminta agar pemerintah segera mempercepat pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca Juga :
Abraham Samad: Kasus Saya Tak Layak Disidangkan
Politikus Golkar ini mengaku lebih condong para upaya percepatan pembentukan panitia seleksi capim KPK ketimbang opsi penyelamatan KPK melalui peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun opsi lainnya. Bagi dia, Perppu juga membutuhkan waktu dan persetujuan DPR
"Saya lebih condong percepatan pemilihan pimpinan KPK daripada langkah-langkah lain yang diajukan pemerintah," tegas Aziz.
Dia menambahkan, setelah pemerintah mengirimkan surat untuk pembentukan panitia seleksi capim KPK, Komisi III DPR akan segera menjadwalkan agenda pemilihan ini dalam sidang DPR.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Politikus Golkar ini mengaku lebih condong para upaya percepatan pembentukan panitia seleksi capim KPK ketimbang opsi penyelamatan KPK melalui peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun opsi lainnya. Bagi dia, Perppu juga membutuhkan waktu dan persetujuan DPR