DPR Sahkan UU Pilkada Hasil Revisi

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Paripurna DPR, Selasa 17 Februari 2015, memutuskan untuk menerima Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang ini sebelumnya adalah Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014.

DPR lalu menyepakati menjadi undang-undang dan langsung dilakukan revisi oleh pemerintah dan DPR. Hasil revisi itu, kini disahkan.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman dalam laporannya mengatakan, pembahasan ini sudah dilakukan dari perppu, menjadi undang-undang dan revisi. DPD juga turut dilibatkan dari awal.

Dia mengatakan, sebelum direvisi, untuk pasangan kepala daerah, hanya disebutkan kepala daerah tidak ada wakilnya. Wakil disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Melalui musyawarah mufakat bahwa pengajuan dilakukan secara berpasangan," kata Rambe di DPR, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Perdebatan yang cukup menarik, juga menyangkut uji publik calon. Demokrat ngotot agar poin itu dipertahankan, tidak dicabut. Tapi, pada akhirnya keputusannya berbeda.

"Komisi II dan pemerintah menyepakati proses ini dihapus, karena ini domain parpol yang mengusung calon. Hal ini parpol atau gabungan parpol institusi yang melakukan seleksi atau rekrutmen yang ditawarkan ke masyarakat," ujar politisi Golkar ini.

KPU, kata Rambe, juga tetap diberi tugas untuk menjadi penyelenggara pilkada. Begitu juga dengan umur dan pendidikan calon kepala daerah, tidak ada perubahan dengan perppu yakni minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk wali kota.

"Pendidikan minimal SLTU atau sederajat," kata dia seraya menambahkan untuk syarat dukungan calon antara 6,5-10 persen.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Baca Juga:

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016